PKK
Tugas dan Fungsi TP-PKK dan (Pokja I, II, III, dan IV)
Disini Admin akan menjelaskan secara sederhana,Apa saja tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK)? Berikut ini penjelasan tupoksi TP-PKK menurut Permendagri No 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga!
*Tugas TP-PKK
1. Untuk melaksanakan gerakan PKK, Tim Penggerak PKK pusat dan daerah memiliki tugas yaitu;
2. melakukan pendataan potensi Keluarga dan masyarakat;
3. menggerakkan peran serta masyarakat; dan
4. melakukan pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program PKK.
*Fungsi TP-PKK
Dalam melaksanakan tugasnya, TP-PKK pusat dan daerah memiliki 5 (lima) fungsi, diantaranya:
1. menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK;
2. merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
3. memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP-PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasawisma;
4. melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK; dan
5. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas dan Fungsi Pokja TP-PKK (Pokja 1, 2, 3, dan 4)
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga bahwa kelompok kerja Tim Penggerak PKK atau disebut juga "Pokja TP-PKK" terdiri atas 4 (empat) pokja.
Pertanyaannya adalah apa saja tugas dan fungsi Pokja 1, Pokja 2, Pokja 3, dan Pokja 4 TP-PKK itu?
Berikut ini adalah tugas dan fungsi Pokja TP-PKK, yaitu:
Pokja 1 (Pokja I) bertugas sebagai pengelola program penghayatan dan pengamalan pancasila dan program gotong royong;
Pokja 2 (Pokja II) bertugas sebagai pengelola program pendidikan dan keterampilan dan program pengembangan kehidupan berkoperasi;
Pokja 3 (Pokja III) bertugas sebagai pengelola program pangan, sandang, dan perumahan dan tata laksana rumah tangga; dan
Pokja 4 (Pokja IV) bertugas sebagai pengelola program kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat.
Itulah daftar pembagian tugas Pokja TP-PKK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara garis besar, jika dicermati dengan baik sebenarnya Pokja TP-PKK tugasnya adalah sebagai Pelaksana 10 Program Pokok PKK.
Satu hal yang perlu diingat bahwa Kelompok Kerja (Pokja) TP-PKK tidak berdiri sendiri.
Dengan kata lain, Pokja TP-PKK merupakan bagian dari sistem kelembagaan/struktur/susunan pengurus TP-PKK, baik itu pada jenjang/tingkat Pusat (Nasional), Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Desa/Kelurahan.
Demikian penjelasan tentang Tugas dan Fungsi TP-PKK dan (Pokja I, II, III, dan IV). Semoga bermanfaat….