Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Desa Ngawen. Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka dengan ini seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk segera membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah kerja masing-masing. Pengembangan Koperasi Merah Putih merupakan upaya kunci untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa secara inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan perwujudan Asta Cita maupun Nawa Karsa dengan mengoptimalkan potensi lokal dan keberdayaan masyarakat Desa. Pembentukan Koperasi Merah Putih sebagaimana dimaksud memperhatikan pertunjuk pelaksanaan sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka dengan ini seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk segera membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah kerja masing-masing. Pengembangan Koperasi Merah Putih merupakan upaya kunci untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa secara inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan perwujudan Asta Cita maupun Nawa Karsa dengan mengoptimalkan potensi lokal dan keberdayaan masyarakat Desa. Pembentukan Koperasi Merah Putih sebagaimana dimaksud memperhatikan pertunjuk pelaksanaan sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.
INPRES NOMOR 9 TAHUN 2025
BA Rapat Anggota Koperasi Merah Putih
BA Musdes Pembentukan Koperasi Merah Putih
Surat Kuasa Pengesahan Akta Kopdes
SE Juklak Koperasi Merah Putih ttd