Pemerintah Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pengesahan Data Indeks Desa Tahun 2025 pada Senin, 20 Juni 2025. Acara yang berlangsung di Balai Desa Ngawen ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), wakil kelompok masyarakat desa, dan unsur terkait lainnya.
Musdes ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 yang telah dilaksanakan sejak beberapa hari sebelumnya. Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD, Mohammad Said, dengan Luluk Alfiyah sebagai notulen. Tiga narasumber utama yang hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Desa Ngawen, Abdul Ghofur, SE.. MM, perwakilan dari Kecamatan Sidayu yang dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Sidayu, SAUDIN dan Pendamping Desa Mas Tomo.
Agenda utama musyawarah meliputi:
-
Penyampaian hasil pendataan Indeks Desa Tahun 2025;
-
Uji publik terhadap hasil pendataan;
-
Pengesahan data Indeks Desa Ngawen Tahun 2025.
Dalam pembahasannya, kegiatan pendataan mencakup delapan aspek dengan mengisi sejumlah template kuesioner, yaitu:
-
Template Kuesioner ID Tahun 2025;
-
Template Pekerja Migran Indonesia;
-
Template Rumah Tidak Layak Huni;
-
Template BUM Desa dan BUM Desa Bersama;
-
Template KPMD Posyandu;
-
Template Musyawarah Desa;
-
Template RT Belum Alir Listrik; dan
- Template Staf Petugas Desa dan LKD.
Setelah dilakukan uji publik dan diskusi mendalam, seluruh peserta Musdes secara aklamasi menyepakati hasil pendataan tersebut dan mengesahkan data Indeks Desa Ngawen Tahun 2025. Ditegaskan pula bahwa proses pendataan telah rampung 100% dengan data yang dilampirkan menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dalam berita acara.
Musdes ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan desa ke depan yang lebih terarah, partisipatif, dan berbasis data.